![]() |
Foto Pernikahan anak muda berumur 16 tahun yang sedang viral |
Kampanye menikah muda bukan baru kali ini saja terjadi. Beberapa tahun belakangan ini tema nikah muda menjadi trand diskusi di banyak tempat. Mulai dari kelomlok hijrah, hingga lingkungan kampus. Kampanye menikah muda di syiarkan kali ini bukan saja berada diruang diskusi melainkan ruang publik media soscial seperti instagram, youtube dan media social lainya.
Tranding topik usia nikah muda remaja berusia 16 tahun di twitter dan media sosial banyak menuai kritik dan simpatisan pendukung. Alasan pendukung bahwa nikah muda merupakan tindakan memutuskan tali kemaksiatan menuju ikatan yang sah. Alasan tersebut memang merupakan anjuran menikah. Tapi, apa benar itu merupakan alasan prinsip untuk meninggakan maksiat?
Dalam Hukum Islam menikah bukan saja anjuran melainkan ada aspek yang harus di perhatikan. Hukum nikah bukan saja kewajiban tapi meliputi ahkamul khomsah (Sunnah, Wajib, makuh, Mubah,haram) Hal tersebut tergantung bagaimana kesiapan seseorang dalam memenuhi syarat sebuah pernikahan. Bagi seseorang yang berakal dan memenuhi syarat nikah antara lain baligh secara mental dan fikiran serta ekonomi menjadi sebab dianjurkanya menikah. Namun sebaliknya bagi orang yang menikah karena berniat jahat merupakan tindakan yang haram.
Dalam politik Hukum, disahkanha UU no 16 tahun 2019 atas perubahan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan memiliki alasan hukum. Alasan utamanya adalah bahwa data angka perceraian usia dini dalam pernikahan masih tergolong tinggi, hingga dua tahun per- 2018 naik 19 persen dari 408.202 kasus hingga tahun 2019 menurut databok. Factor yang menyebabkan antara lain ekonomi menjadi urutan utama, disusul kekerasan dalam rumah tangga. Begitu juga angka kematian yang masih mengalami keakhawatiran, yakni 305 per 1000 setiap tahunya. Adanya kluasal hukum ini merupakan respon dari fenomena yang masih berkembang di masyarakat kita saat ini.
Kampanye nikah muda menjadi perhatian serius bagi aktivis gender dan Komnas HAM anak. Kampanye nikah muda hari ini bukan saja bersosialisai dengan jamaahnya dan lingkupnya. Melainkan menembus bilik-bilik masyarakat pedesaan. Pengaruh media social hingga kini dapat diakses kesemua lini, tidak hanya kaum pelajaran juga masuk ke sela-sela perkampungan. Para pengikut media social “nikah muda” dan tokoh gerakan tanpa pacaran merupakan medium yang terorganisir. Gerakan ini memang bertujuan baik. Namun pada kenyataanya mereka masih tidak memiliki konsensus data terget audiens yang dijumpainya. Bebeda bagi orang yang memiliki ekonomi yang sudah mapan yang notabene merupakan kelompok tersebut dengan orang yang tidak sempat mengeyam pendidikan dan kaum ekonomi menengah kebawah akan rentan dengan kasus perceraian dan kekerasan.
Di masa kolonial, nikah muda merupakan hal yang biasa terjadi, karena masih memegang erat budaya feodalisme. Berbeda dengan hari ini, kedudukan perempuan mempunyai hak yang disetarakan. sebagai negara yang beragama, pemerintah wajib melindungi hak dan keadilan bagi warga negaranya dengan mencetuskan upaya klausal hukum batas umur penikahan. Sebagai penutup dari tulisan ini, saya sedikit mengutif narasi singkat Raden Kartini bahwa “ Agama memang menjauhkan kita dari dosa, tapi berapa banyak dosa yang dilakukan atas nama agama”.
Sumber : Foto Instagram/
إرسال تعليق