Guru Sejati dan Kemerdekaan Belajar

Gambar hari guru nasional. Guru sedang mengajar dikelas


 

“… kegagalan akademis siswa bukanlah akibat tidak adanya/kurangnya upaya oleh sekolah, melainkan justru akibat ‘ulah’ sekolah.”John Holt dalam How Children Fail 


Sudah tidak paham dipaksa menghafal. Demikian sulit menghafal dianggap kurang pintar. Merasa tidak sanggup menghafal karena benar-benar tidak paham digolongkan murid pemalas dan tak pandai. Jadi sekolah itu tempat belajar atau pabrik pencetak manusia penghafal? 

Demikianlah realitas ketika dunia pendidikan hanya dijejalkan pada kemampuan kognitif. Terlepas dari hal tersebut, menyaksikan bagaimana perkembangan dunia pendidikan di Indonesia dengan segala macam perubahannya, kebijakan dan istilah-istilah baru membuat kita demikian sering mengerutkan dahi. 

Yang paling sering menjadi sorotan pastinya soal program evaluasi pencapaian siswa/i berupa Ujian Nasional yang dilakukan di tingkat nasional masih saja terus mengalami perubahan dengan dalih perbaikan. “Ganti mentri ganti kebijakan” menjadi slogan yang selalu sama setiap lima tahun sekali digaungkan para guru-guru seperti kami. Tapi soal sikap, tentu saja berbeda-beda. 


Menteri Baru Kebijakan Baru

Seperti menjadi angin segar bahwa terpilihnya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi periode kedua. Pasalnya mas menteri mengusung program Merdeka Belajar yang sekurangnya ada empat pokok kebijakan yang diterbitkan dan cukup membahagiakan bagi para insan pendidikan. 

Merdeka Belajar menjadi salah satu program inisiatif Nadiem Makarim yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia bagi para guru, peserta didik, serta orang tua. 

“Merdeka belajar itu bahwa proses pendidikan  harus menciptakan suasana-suasana yang membahagiakan. Bahagia buat siapa? Bahagia buat guru, bahagia buat peserta didik, bahagia buat orang tua, dan bahagia untuk semua orang” Ungkap Nadiem Makarim yang disampaikan pada upacara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 di Jakarta. 

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa program “Merdeka Belajar” ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. 

Di tahun 2020 mas menteri dan tim merencanakan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. 

Pertama, untuk kegiatan penilaian USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) mengalami perubahan yaitu USBN komprehensif. Tahun 2020 ini USBN akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dan tidak lagi oleh pemerintah dengan soal-soal pilihan ganda yang pengerjaannya menegangkan itu. Penilaian dari esai, karya tulis, apapun potofolio dan pilihan ganda asal mendalam dan lain-lain. 

Kedua, Ujian Nasional 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir. “Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. 

Pelaksanaan ujian tersebut akan diberlakukan untuk siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11).  Dengan demikian para guru dan sekolah bisa memperbaiki mutu pembelajaran. Dan dari hasil ujian itu nantinya tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. 


Baca Juga: Nasib kegiatan mengajar di desa. Daring untuk Siapa?


Perubahan itu bukan tidak berdasar, mas menteri mengakui bahwa arah kebijakan itu juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS. Untuk diketahui bersama, PISA (Programme for International Student Assessment) adalah studi internasional tentang prestasi literasi membaca, matematika, dan sains siswa sekolah berusia 15 tahun. Sedangkan TIMSS adalah studi internasional tentang kecenderungan atau arah perkembangan matematika dan sains. 

Ketiga, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menjadi bahan acuan guru dalam mengajar beberapa komponen didalamnya akan dipangkas dan dibuat lebih sederhana lagi. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. 

Keempat, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ketentuan zonasi lebih fleksibel agar bisa mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB yaitu jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah diberikan wewenang dalam menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. 


Merdeka dan Langkahnya

Apakah program Merdeka Belajar yang diklaim menjadi inisiatif mas menteri dan digaungkan dalam era kepemimpinannya bisa menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan yang “membahagiakan” bagi berbagai kalangan di dunia pendidikan? Tentu tidak sepenuhnya mungkin terjadi. Namun yang paling krusial dalam proses penyelenggaraan program itu adalah makna kemerdekaan itu sendiri yang tentunya melahirkan rasa kebahagiaan baik dalam proses maupun pencapaiannya. 

Sebetulnya istilah Merdeka Belajar sudah diutarakan oleh Carl Rogers pada tahun 1969 dalam bukunya yang berjudul “Freedom to Learn” yang kemudian menjadi bahan diskusi oleh para penganut ideologi humanistik dalam pembelajaran secara mendalam dari setengah abad yang lalu. Pada pengantar buku tersebut, ia mengatakan, “Sekolah kita umumnya sangat tradisional, konservatif, birokratis dan resisten terhadap perubahan. Satu cara yang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda ini adalah melalui kemerdekaan belajar” 


Sekolah kita umumnya sangat tradisional, konservatif, birokratis dan resisten terhadap perubahan. Satu cara yang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda ini adalah melalui kemerdekaan belajar” 

Carl Rogers


Pemahaman akan makna kemerdekaan bagi seorang guru terhadap murid adalah pandangan bahwa setiap anak yang dilahirkan pasti memiliki keistimewaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Disinilah kita sebagai pendidik harus mampu menjadi teman belajar yang menyenangkan agar proses belajar anak benar-benar atas kesadaraannya sendiri dan merdeka atas pilihannya. Sehingga dalam mengawali proses belajar, pendidik perlu memiliki kemampuan mendengar yang baik. Jadi tidak hanya sekedar mentransfer pengetahuan dan mendikte anak-anak atas kehendak pendidik. “Sekolah tempat menuntut ilmu lebih kejam ketimbang penjara”, demikian ungkap Bernard Shaw dalam buku “Menggugat Pendidikan”. 


“Sekolah tempat menuntut ilmu lebih kejam ketimbang penjara”


Hal tersebut saya anggap tidak berlebihan jika dihadapkan pada kenyataan dalam proses kegiatan pembelajaran yang banyak terjadi selama ini. Namun yang harus dipahami juga bahwa Merdeka Belajar bukan berarti sebagai bentuk langkah pertentangan apalagi perlawanan ekstrimis terhadap sistem yang sebelumnya ada.

Kemerdekaan pembelajaran adalah dimana kita menempatkan siswa sebagai subjek, bukan objek yang artinya dimana kontrol belajar dipegang oleh diri siswa sendiri, bukan orang lain. Sehingga tidak demikian perlu aturan yang jelas dan ketat maupun hukuman jika tidak sesuai dengan disiplin atau ketidakberhasilan dalam pencapaian kompetensi. Disinilah para guru memposisikan diri bahwa kegagalan atau keberhasilan, kemampuan atau ketidakmampuan dilihat sebagai interpretasi yang berbeda dan perlu dihargai. 

Dalam strategi pembelajaran yang memerdekakan misalnya, guru menekankan pada penggunaan pengetahuan secara bermakna dan proses pembelajaran lebih banyak diarahkan untuk meladeni pertanyaan atau pandangan siswa. Aktivitas belajar lebih menekankan pada ketrampilan berfikir kritis, analisis, membandingkan, generalisasi, memprediksi, dan menyusun hipotesis.  Demikian juga pada evaluasi pembelajaran yaitu degan menggali munculnya berfikir divergen, pemecahan masalah secara ganda atau tidak menuntut satu jawaban benar. Karena pada kenyataannya tidak ada jawaban siswa yang salah, yang ada adalah pertanyaan pendidik yang salah. 


Kemerdekaan Yang Mensejahterakan

Dalam pidato upacara hari guru nasional pada 2019, Nadiem Makarim juga sebetulnya mengenalkan istilah Guru Penggerak. Mas menteri demikian mengajak dan menyemangati para guru Indonesia untuk menjadi penggerak dalam program Merdeka Belajar. 

Demikian kita ketahui bahwa guru sebagai jantung utama dalam tubuh pendidikan sudah sepatutnya memperoleh kemerdekaan terlebih dahulu. Karena hanya guru yang merdeka yang bisa membebaskan anak, hanya guru yang antusias yang menularkan rasa ingin tahu pada anak dan hanya guru belajar yang pantas mengajar dengan menggenggam kemerdekaan sepenuhnya. 

Diskursus tentang kemerdekaan guru, kita perlu berhati-hati untuk tidak terfokus semata pada kapasitas individual. Karena dalam kenyataannya, begitu banyak faktor konteks yang akan menentukan apakah guru bisa merdeka. Sedang kemerdekaan berkaitan dengan hubungan pendukung yang melekat pada si guru, seperti upaya peningkatan SDM, komunikasi dan peraturan yang sehat, termasuk peningkatan pendapatan bahkan tunjangan yang diberikan. Karena kemerdekaan bukan dimiliki individual, melainkan dicapai bersama-sama. Dan untuk meraih ketercapaian itu pemerintah (negeri) dan yayasan (swasta) perlu juga memperhatikan aspek pendukung terhadap program Merdeka Belajar sebagai motor penggerak utama. 

Empat aspek yang merupakan langkah kongkrit dalam mewujudkan Merdeka Belajar sebagaimana disebutkan sebelumnya patut kita apresiasi, kendati tidak menjawab sepenuhnya elemen-elemen penting dalam pendidikan itu sendiri. Perubahan konsep USBN, UN dan Zonasi sekolah tentu menjadi kemerdekaan tersendiri bagi para siswa/i dan orangtua. Termasuk penyederhanaan terhadap RPP bagi sebagian guru tentu ini bisa menjadi upaya memerdekakan diri dari belenggu beban kerumitan administrasi. Tapi sejujurnya itu masih terbilang kemerdekaan yang amat kecil, bukan bagi guru berstatus PNS atau guru bersertifikasi melainkan guru honorer. Aspek kemerdekaan finansial, itu yang tak kalah utama. 

Karenanya hemat saya, menjadi anomali jika merdeka belajar tidak dibarengi dengan kemerdekaan finansial bagi guru honorer selaku pemain utama di lapangan dalam program merdeka belajar. Jangankan memerdekakan peserta siswa/i dalam memberantas penjajah kebodohan dan menguasai pelajaran, gurunya sendiri masih dan terus terjajah dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan termasuk kebutuhan bahkan tuntutan lain yang itu juga menjadi sarana ia berangkat dan mengajar di sekolah. 

Tak terbayangkan bukan, jika kemudian murid pada generasi yang mengenyam program Merdeka Belajar itu di masa depan tumbuh dan mengalami kegagalan baik aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Siapa garda terdepan yang dilemparkan kesalahan oleh para wali murid dan masyarakat? Tentu saja, para guru. Bukan pemilik sekolah (yayasan) atau pemerintah yang memiliki kebijakan tapi tidak demikian memperhatikan kebutuhan guru honorer.


Langkah Apresiatif

Di tengah kondisi pandemic sekarang ini, pemerintah tidak demikian menutup mata terhadap nasib para guru yang terdampak, dalam hal ini tentunya bagi para guru honorer. Sejumlah langkah dilakukan, diantaranya program pencairan dana oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan erupa Bantuan Langsung Tunai pada 16 November 2020. 

Nadiem Makarim menjelaskan, besaran dana BLT subsidi gaji guru honorer yang akan diterima guru dan tenaga pendidik honorer non PNS ialah sebesar Rp1,8 juta. BLT subsidi gaji guru honorer tersebut hanya diberikan satu kali pencairan yang dimulai secara bertahap pada November dan Desember 2020. Menyusul kemudian Kementerian Agama juga turut melaksanakan program Bantuan Subsidi Gaji (BSG) pada 17 November 2020. 

Program itu ditujukan kepada 637.408 guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada jenjang madrasah dan Guru Agama Islam di sekolah umum yang berstatus honorer. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,1 triliun. Adapun nilainya sebesar Rp600.000 /bulan selama tiga bulan. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh guru honorer akan dipastikan menerimanya dengan jumlah yang sama? Tentu itu urusan teknis yang bukan wilayah kita. Adanya perhatian dari pemerintah bagi para guru honorer patut diapresiasi sebagai salah satu perangkat pendorong bagi Merdeka Belajar. 

Apakah ini program kebut-kebutan menjelang perayaan di Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, 25 November 2020? Saya beranggapan positif saja, justru ini adalah kado dari pemerintah untuk seluruh para guru honorer khususnya. Tetapi yang harus kita cermati bersama, harus diakui yang tidak pernah luput dalam perjalanan dunia Pendidikan adalah guru yang sejati sudah demikian merdeka dalam pikiran ketika dia memutuskan hidup dalam dunia pengabdian mengajar dan belajar. Ya tanpa embel-embel gelar, kedudukan, apresiasi atau bertugas di sekolah bergedung mahal, pesantren, masjid, mushola atau jalanan bahkan kolong jembatan sekalipun. 


Selamat Hari Guru Nasional! Tentu untuk pada guru yang mengabdikan diri di manapun itu.

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم