Pancasila sebagai dasar Moral Hukum bernegara



Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, pandangan hidup bangsa, dan sebagai idiologi bangsa Indonesia. Dalam realisasi pengalaman nilai-nilai pancasila ini memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Dalam pandangan hidup, pada hakikatnya adalah suatu system nilai yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari- hari secara kongkrit dalam konteks tiga aspek bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. 

Nilai-niai Pancasila diangkat dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata, yang berupa nilai- nilai agama, adat istiadat dan kebudayaan. Nilai-nilai pancasila tidak ada artinya tanpa di realisasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila mustahil dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya nilai yang terkandung dalam sila sila pancasila, oleh karena itu seorang akan gagal dalam merealisasikan pancasila, jika orang tersebut tidak mengetahui sama sekali tentang sila-sila pancasila. 

Dalam kedudukan pancasila sebagi dasar Negara, wujud realisasi dan pengalamanya ialah segala aspek penyelenggaraan Negara yang meliputi eksekutif, legislative dan yudikatif, wujud pengalaman tersebut dapat merupakan suatu pengamalan nilai yang meliputi hukum atau wujud dari realisasi norma moralitas dalam kehidupan berbangsa. Oleh karna itu permasalah inti dari aktualisasi pancasila adalah sebagaimana wujud aktualisasi itu, yaitu bagaimana nilai pancasila yang bersifat universal ini dapat dijalankan dalam bentuk norma tingkah laku semua warga dalam bermasyarakat. 

Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi dua macam; Aktualisasi pancasila subjektif yaitu realisasi pada setiap individu, dan Aktualisasi Objektif yaitu dalam aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum. Implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma hukum dan moral, atau secara lebih luas mancangkup norma kenegaraan, sedangkan aktualisasi pancasila subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi, perseorangan, setiap warga Negara, setiap individu, penduduk, penguasa dan setiap orang Indonesia yang berkaitan dengan kesadaran, serta ketaan setiap individu untuk mengamalkan nilai nilai pancasila.

 Dalam pengertian inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif sebagai bentuk kehidupa di mana kesadaran wajib hukum, telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Maka dari itu sangatlah mustahil sangatlah imlementasi pancasila secara objektif dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh individu, perseorangan untuk hidup berbasama dalam berbangasa dan bernegara. Bahkan menurut Notonegoro pelaksaan pancasila secara subjektif ini justru lebih penting dan lebih menetukan dari pada pelaksanaan pancasila yang obkjektif. Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan pancasila yang subjektif itu dapat terlaksana dengan baik manakala tercapainya suatu keseimbangan yang mewujudkan suatu sinergi dalam bentuk kehidupan yang memiliki kesimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral

Post a Comment

أحدث أقدم